Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Kebut Putusan Empat Kasus Jinayat
INISIATIF.CO, Blangpidie – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas II B Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Muhammad Nawawi, SHI, MH, memastikan akan merampungkan empat perkara jinayat sebelum resmi berpindah tugas ke Banda Aceh pada 20 Juni 2025.
Seluruh perkara itu merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sedang dalam tahap akhir persidangan.
“Saat ini ada empat kasus jinayat yang sedang kami tangani. Salah satunya, pemerkosaan terhadap anak tiri akan kami putuskan paling lambat Jumat ini,” ujar Nawawi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025).
Mutasi Muhammad Nawawi berdasarkan surat dari Mahkamah Agung RI tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Kamar Agama Sunarto.
Dalam surat itu, Nawawi ditugaskan sebagai hakim di MS Banda Aceh Kelas IA dan turut diperbantukan di MS Takengon, Aceh Tengah. Jabatan Ketua MS Blangpidie yang ditinggalkannya akan diisi oleh Muhammad Reza Fahlepi, yang sebelumnya menjabat Ketua MS Kuala Simpang.
Selain Nawawi, rotasi jabatan juga terjadi di jajaran MS Blangpidie. Wakil Ketua MS Blangpidie, Weri Siswanto Bad, ditunjuk menjadi Ketua MS Meulaboh. Posisi yang ditinggalkannya hingga kini belum diisi.
Meski telah menerima surat penugasan, Nawawi memastikan akan tetap melaksanakan tugasnya hingga proses serah terima jabatan (sertijab) rampung. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan pengadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Selama sertijab belum dilakukan, saya tetap melaksanakan tugas sebagai Ketua maupun hakim. Sidang berjalan seperti biasa, dan pelayanan tetap kami maksimalkan,” ujarnya.
Muhammad Nawawi dikenal sebagai hakim yang intens mengawal perkara-perkara jinayat, terutama kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selama bertugas di Abdya, ia juga mendorong penguatan peran Mahkamah Syar’iyah dalam perlindungan hukum berbasis syariat Islam.[]