ANTINARKOBA

Mahasiswi UGM Unggah Meme Presiden, PCO Sarankan Pembinaan Bukan Hukuman

Kepala PCO, Hasan Nasbi. (Foto Suara.com).

INISIATIF.CO, Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat suara terkait penangkapan seorang mahasiswi yang mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, tindakan tersebut sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah hukum, melainkan direspons dengan pendekatan edukatif.

“Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari Pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Hasan menilai, sebagai generasi muda, pelaku kemungkinan besar terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik. Dalam sistem demokrasi, katanya, ekspresi publik harus tetap mendapat ruang, namun juga perlu dibingkai dalam tanggung jawab sosial dan hukum.

“Kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum,” tegas Hasan.

Ia juga memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan kasus-kasus ekspresi publik yang menyudutkannya, termasuk dalam kasus ini. Menurut Hasan, Presiden justru terus mendorong semangat persatuan dan keterbukaan dalam kehidupan demokrasi.

“Kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian. Tapi tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau,” kata Hasan.

Sebelumnya, Polri membenarkan telah menangkap seorang perempuan yang mengunggah meme Presiden Prabowo di platform media sosial X. Perempuan berinisial SSS itu kini tengah menjalani proses hukum.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5).

Trunoyudo menambahkan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meski tidak merinci lebih lanjut soal identitas maupun detail konten yang diunggah.

Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat soal batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum dalam penggunaan media sosial.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup