Lulusan IPDN Tak Langsung Jadi PNS, Ini Proses dan Syarat Lengkapnya!
INISIATIF.CO, Jakarta – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kembali membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai peserta didik tahun 2025.
Sebagai salah satu sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), IPDN menjadi kawah candradimuka bagi calon aparatur sipil negara yang disiplin, berintegritas, dan profesional.
Proses seleksi penerimaan mahasiswa baru IPDN saat ini masih berlangsung dan terbuka secara nasional. Para peserta dapat mengeksplorasi peluang karier serta skema penempatan kerja yang telah diatur secara sistematis setelah mereka menyelesaikan pendidikan.
Lulusan IPDN pada umumnya diarahkan untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, namun tidak otomatis langsung diangkat sebagai pegawai negeri sipil setelah wisuda.
Ketentuan mengenai penempatan lulusan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara bertahap, tertib, dan sesuai dengan formasi yang tersedia.
Setelah resmi dilantik sebagai pamong praja muda dalam sebuah upacara kenegaraan yang dapat dipimpin langsung oleh Presiden, Wakil Presiden, atau Menteri Dalam Negeri, para lulusan kemudian akan diserahkan secara administratif oleh Rektor IPDN kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
Upacara pelantikan itu sendiri merupakan tradisi khas IPDN yang sarat simbolisme, termasuk pengalungan Kartika Asta Brata dan penyematan Lencana Pamong Praja Muda. Momen tersebut menandai awal perjalanan resmi lulusan dalam pengabdian sebagai calon abdi negara.
Langkah selanjutnya adalah pengusulan formasi kebutuhan pegawai kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) oleh Menteri Dalam Negeri, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Proses ini menjadi dasar penempatan para lulusan agar sesuai dengan kebutuhan nasional yang aktual.
Setelah penetapan formasi dilakukan, masing-masing instansi kemudian mempersiapkan berkas teknis pengangkatan dan mengajukan penetapan nomor induk pegawai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Barulah kemudian instansi pusat maupun daerah dapat mengangkat para lulusan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui keputusan tertulis.
Namun, penetapan status sebagai CPNS bukanlah akhir dari tahapan. Mereka yang telah dilantik wajib mengikuti masa percobaan selama satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Permendagri 13/2023.
Selama masa ini, CPNS akan menjalani pendidikan dan pelatihan terintegrasi yang diselenggarakan oleh instansi tempat mereka ditugaskan. Setelah melewati masa tersebut dan dinyatakan lulus, barulah mereka diangkat menjadi PNS secara penuh.
Menariknya, lulusan IPDN juga wajib menjalani masa ikatan dinas selama lima tahun sejak penugasan resmi di instansi masing-masing. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keahlian dan investasi negara dalam pendidikan mereka benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Seluruh proses dari seleksi hingga pengangkatan akhir diatur secara ketat agar transparan dan profesional, memberikan jaminan bahwa lulusan IPDN benar-benar siap menghadapi tantangan pemerintahan modern di era digital dan globalisasi. Pemerintah berharap lulusan IPDN mampu menjadi pelopor reformasi birokrasi dan penggerak pembangunan yang efektif di berbagai lini pelayanan publik.[]