HUT RI Ke 80

Gugat Masa Jabatan ke MK, Sejumlah Keuchik Aceh Dikecam LSM

Kuasa Hukum Para Pemohon menjelaskan pokok permohonannya Pada Sidang Pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Senin (28/04/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto humas MK).

Ia menegaskan, bila Aceh terus mengikuti arus kekuasaan dari pusat dan mengorbankan kekhususannya sendiri, maka tak lama lagi keistimewaan yang dulu diperjuangkan dengan darah dan diplomasi akan hilang tanpa bekas.

“Ini soal prinsip. Jika kepala desa di Aceh tak lagi menjunjung kekhususan daerah ini, maka siapa lagi yang akan mempertahankannya? Jangan rusak tatanan hanya karena tak rela kekuasaan berakhir,” sebut Dasyah.

Masyarakat, tambah Dasyah, harus jeli membaca arah gerak pemimpinnya. Sebab pemimpin yang haus jabatan biasanya lupa siapa yang memilih dan untuk apa ia dipilih.

“Saatnya kembali mengingat bahwa kekuasaan bukan hak, melainkan amanah,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa di Aceh mengajukan permohonan uji materil (judicial review) terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima keuchik tersebut adalah Venny Kurnia (Aceh Barat Daya), Syukran (Gayo Lues), Sunandar (Aceh Besar), Badaruddin (Langsa), dan Kadimin (Aceh Selatan).

Mereka menilai adanya ketidakadilan dalam Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup