ANTINARKOBA

Lebih dari 5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Dibekukan, Transaksi Capai Rp600 Miliar

Judi Online. (Foto ANTARA/Yulius Satria Wijaya).

INISIATIF.CO, JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan. Hingga awal Mei 2025, lembaga tersebut telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut, dengan nilai transaksi menembus angka Rp600 miliar.

Pembekuan itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), sebuah inisiatif lintas instansi yang bertujuan memperkuat sistem keuangan nasional serta mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari dampak sosial destruktif akibat judi daring.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Menurut Ivan, judi online bukan hanya soal uang, tetapi juga pemicu rentetan persoalan sosial dan kriminal lainnya. Kecanduan terhadap aktivitas tersebut kerap mendorong pelaku mencari cara-cara ilegal demi memenuhi hasrat berjudi, dari pinjaman tanpa jaminan hingga tindak kriminal.

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya.

PPATK juga terus mendorong sinergi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Gernas APU/PPT kini dipercaya sebagai salah satu instrumen strategis dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan finansial serta memperkuat integritas sistem keuangan nasional.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup