Lima Anggota Komisi Informasi Aceh 2025–2029, Dominasi Jurnalis dan Aktivis
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029.
Pengumuman itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, Selasa, (15/4/2025).
Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, turut mengumumkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan yang telah dilakukan oleh komisinya.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Tata Tertib DPRA.
Seleksi ketat tersebut menghasilkan lima nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota KIA. Mereka berasal dari latar belakang yang kuat dalam dunia jurnalistik, advokasi lingkungan, dan pengawasan pemilu.
Junaidi, jurnalis dari media online Gemarnews.com, termasuk di antara yang terpilih. Ia dikenal aktif dalam peliputan isu-isu sosial dan pemerintahan.
Dian Rahmat Syahputra, S.E., M.TP., juga berasal dari kalangan pers, berkiprah di Waspada Online dan kerap menulis tentang dinamika pelayanan publik.
M. Nasir membawa latar belakang aktivisme lingkungan. Ia menjabat sebagai Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh dan pernah menjadi Informan Ahli Daerah Aceh dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Sementara itu, Sabri memiliki pengalaman sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Utara untuk Kecamatan Seunuddon, menjadikannya sosok yang paham akan pentingnya akses informasi dalam konteks demokrasi.
Nama kelima adalah Vicky Bastianda, seorang jurnalis yang aktif di KontraS Aceh dan media lokal Aceh Besar Now. Ia dikenal vokal dalam isu-isu hak asasi manusia dan keterbukaan publik.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRA juga menetapkan lima nama cadangan untuk mengantisipasi kekosongan keanggotaan selama periode berjalan.
Tgk. Muharuddin menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan profesionalisme.
“DPRA menaruh harapan besar agar Komisi Informasi Aceh yang baru dapat menjadi motor penggerak keterbukaan informasi dan menjamin hak publik dalam mengakses data dan kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat,” ujar Tgk Muharuddin.
Diharapkan, dengan komposisi yang beragam dan kompeten ini, KIA mampu memainkan peran strategis dalam mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menjadi garda depan dalam menjamin keterbukaan informasi di Aceh. []