KWPSI Kecam Pernyataan OJK Soal Aceh Merugi Hanya Ada Bank Syariah
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Kaukus Wartawan Peduli Syari’at Islam (KWPSI) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyoroti keberadaan bank syariah di Aceh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya mengatakan bahwa keberadaan perbankan syariah di Aceh merupakan hasil dari keputusan politik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Apakah ini tidak akan merugikan? Sebenarnya merugikan, terutama jika dilihat dari perspektif bisnis semata-mata,” ungkap Dian saat Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan OJK pada Senin (10/3/2025).
Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator KWPSI, Dosi Elfian, menilai bahwa komentar dari OJK bisa saja menciptakan citra negatif terhadap Aceh, yang selama ini dikenal konsisten dalam menerapkan syariat Islam.
“Kami merasa terganggu dengan pernyataan tersebut, karena bisa menimbulkan bias dan citra yang kurang baik terhadap Aceh,” kata Dosi Elfian di Banda Aceh, Kamis (12/3/2025).
Dosi menambahkan, jika bank syariah dianggap tidak memberikan keuntungan secara bisnis bagi Aceh, maka OJK seharusnya bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem perbankan syariah agar para pengusaha di Aceh tidak terhambat dalam menjalankan bisnis mereka.
“Jika kacamata yang dipakai adalah perspektif bisnis, OJK seharusnya proaktif dalam memperbaiki perbankan syariah, sehingga pengusaha-pengusaha di Aceh dapat bertransaksi dengan pengusaha dari luar,” imbuh Dosi.
Dosi juga mengungkapkan kejanggalan dalam pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengingat bahwa konversi bank konvensional ke perbankan syariah telah dilakukan sejak tahun 2018.
“Yang perlu diingat adalah keberadaan bank syariah di Aceh diadopsi secara nasional, di mana beberapa bank konvensional yang berada di bawah BUMN digabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 1 Februari 2021,” tegas Dosi.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo secara langsung meresmikan Bank Syariah Indonesia terbesar di Indonesia tersebut di Istana Negara. BSI merupakan hasil merger antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin merger tiga usaha bank syariah tersebut pada 27 Januari 2021 melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021. []