KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi di Konperensi Pers

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). [Foto: ANTARA]
Ringkasan Berita
  • KPK resmi menerapkan KUHAP baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah bagi tersangka kasus pidana, termasuk korupsi.
  • Perubahan prosedur berlaku sejak 2 Januari 2026, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Inisiatif Logo, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, salah satunya dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara.

Perubahan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, KUHAP terbaru memberikan penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, tak terkecuali kasus korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang KUHAP yang baru telah diteken Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Mengacu pada Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejak saat itu, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, diwajibkan menyesuaikan tata cara penanganan perkara pidana dengan ketentuan baru tersebut.

Penerapan kebijakan ini menandai babak baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya menyeimbangkan transparansi penanganan perkara dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar tersangka.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup