HUT RI Ke 80

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Baitul Mal Aceh Selatan Minta BPK Audit Ulang

Usman SH kuasa hukum tersangka F. (Foto kolase INISIATIF.CO).

“Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat karena hasil audit tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” jelas Usman.

Dengan melakukan investigasi mandiri, kuasa hukum meninjau langsung penerima bantuan (mustahik), bertemu dengan pendamping profesional, pendamping kecamatan, penyedia material, toko bangunan, serta berkonsultasi dengan keuchik (kepala desa) di beberapa gampong. Berdasarkan temuan ini, seluruh kegiatan dinyatakan telah sesuai prosedur dan selesai dengan baik.

Usman menekankan pentingnya menjaga independensi Baitul Mal Aceh Selatan sebagai lembaga yang mengelola zakat.

“Kami mengingatkan agar lembaga ini tidak terpengaruh oleh kepentingan politik yang dapat mengganggu kredibilitasnya dalam menyalurkan dana kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemkab dan DPRK untuk tidak tinggal diam terhadap permasalahan ini. Pihak pemerintah diminta mencari solusi yang adil dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS melalui surat Nomor 25/RAS-L/P/III/2025 yang dikirim pada 3 Maret 2025. Namun, hingga kini, belum ada respons dari pemerintah daerah.

Kuasa hukum juga mengingatkan Kepala Badan Pelaksana dan jajaran Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak mengorbankan pegawai honorer dalam kasus ini.

“Keberhasilan Baitul Mal dalam mengelola zakat tidak boleh dikaburkan oleh masalah hukum yang menimpa beberapa individu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Baitul Mal memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Qanun Aceh yang mengatur secara rinci tentang tata kelola lembaga ini.

“Oleh karena itu, profesionalisme dalam pengelolaan zakat harus tetap dijaga,” tutupnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup