Ramadhan

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Baitul Mal Aceh Selatan Minta BPK Audit Ulang

Usman SH kuasa hukum tersangka F. (Foto kolase INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Tapaktuan – Kuasa hukum tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Baitul Mal Aceh Selatan meminta lembaga BPK RI Perwakilan Aceh, untuk melakukan perhitungan ulang terhadap temuan di Baitul Mal Aceh Selatan tahun anggaran 2022.

Permintaan ini terkait dengan dugaan tipikor yang melibatkan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal pada tahun tersebut.

“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dapat lebih selektif, bijaksana, dan profesional dalam menentukan tersangka terkait Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan. Hal ini penting agar kebenaran dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh Selatan, tanpa terpengaruh oleh kepentingan tertentu,” kata Usman SH kuasa hukum tersangka F dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (28/3/ 2025).

Hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Baitul Mal Aceh Selatan.

Sebagai advokat yang menjalankan tugas sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Usman menegaskan bahwa proses hukum harus berlangsung secara adil dan transparan.

Usman juga meminta Kejaksaan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada fakta hukum yang kuat dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Kami berharap kasus ini bukan hanya menjadi ajang pembuktian hukum, tetapi juga momen bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pengelolaan dana zakat agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang,” tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum juga meminta BPK RI Perwakilan Aceh untuk menghitung kembali kerugian negara yang berkaitan dengan tiga program kegiatan. Ketiga hal itu yakni; rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk keluarga miskin, bantuan sanitasi (MCK), dan renovasi ringan rumah fakir miskin di Baitul Mal Aceh Selatan.

Menurut kuasa hukum, pada 28 Maret 2025, saat tim BPK RI melakukan audit keuangan daerah berdasarkan LHP Nomor 3.B/LHP/XVIH.BAC/04/2023 tanggal 12 April 2023, ditemukan bahwa dokumen pendukung untuk pemeriksaan tidak lengkap.

“Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat karena hasil audit tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” jelas Usman.

Dengan melakukan investigasi mandiri, kuasa hukum meninjau langsung penerima bantuan (mustahik), bertemu dengan pendamping profesional, pendamping kecamatan, penyedia material, toko bangunan, serta berkonsultasi dengan keuchik (kepala desa) di beberapa gampong. Berdasarkan temuan ini, seluruh kegiatan dinyatakan telah sesuai prosedur dan selesai dengan baik.

Usman menekankan pentingnya menjaga independensi Baitul Mal Aceh Selatan sebagai lembaga yang mengelola zakat.

“Kami mengingatkan agar lembaga ini tidak terpengaruh oleh kepentingan politik yang dapat mengganggu kredibilitasnya dalam menyalurkan dana kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemkab dan DPRK untuk tidak tinggal diam terhadap permasalahan ini. Pihak pemerintah diminta mencari solusi yang adil dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS melalui surat Nomor 25/RAS-L/P/III/2025 yang dikirim pada 3 Maret 2025. Namun, hingga kini, belum ada respons dari pemerintah daerah.

Kuasa hukum juga mengingatkan Kepala Badan Pelaksana dan jajaran Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak mengorbankan pegawai honorer dalam kasus ini.

“Keberhasilan Baitul Mal dalam mengelola zakat tidak boleh dikaburkan oleh masalah hukum yang menimpa beberapa individu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Baitul Mal memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Qanun Aceh yang mengatur secara rinci tentang tata kelola lembaga ini.

“Oleh karena itu, profesionalisme dalam pengelolaan zakat harus tetap dijaga,” tutupnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup