Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Baitul Mal Aceh Selatan Minta BPK Audit Ulang
INISIATIF.CO, Tapaktuan – Kuasa hukum tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Baitul Mal Aceh Selatan meminta lembaga BPK RI Perwakilan Aceh, untuk melakukan perhitungan ulang terhadap temuan di Baitul Mal Aceh Selatan tahun anggaran 2022.
Permintaan ini terkait dengan dugaan tipikor yang melibatkan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal pada tahun tersebut.
“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dapat lebih selektif, bijaksana, dan profesional dalam menentukan tersangka terkait Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan. Hal ini penting agar kebenaran dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh Selatan, tanpa terpengaruh oleh kepentingan tertentu,” kata Usman SH kuasa hukum tersangka F dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (28/3/ 2025).
Hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Baitul Mal Aceh Selatan.
Sebagai advokat yang menjalankan tugas sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Usman menegaskan bahwa proses hukum harus berlangsung secara adil dan transparan.
Usman juga meminta Kejaksaan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada fakta hukum yang kuat dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Kami berharap kasus ini bukan hanya menjadi ajang pembuktian hukum, tetapi juga momen bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pengelolaan dana zakat agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang,” tambahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum juga meminta BPK RI Perwakilan Aceh untuk menghitung kembali kerugian negara yang berkaitan dengan tiga program kegiatan. Ketiga hal itu yakni; rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk keluarga miskin, bantuan sanitasi (MCK), dan renovasi ringan rumah fakir miskin di Baitul Mal Aceh Selatan.
Menurut kuasa hukum, pada 28 Maret 2025, saat tim BPK RI melakukan audit keuangan daerah berdasarkan LHP Nomor 3.B/LHP/XVIH.BAC/04/2023 tanggal 12 April 2023, ditemukan bahwa dokumen pendukung untuk pemeriksaan tidak lengkap.