KPU Batalkan Keputusan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik
INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima banyak masukan dari berbagai kalangan.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin dalam keterangan resminya, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, seluruh data dan informasi di KPU, termasuk dokumen persyaratan capres-cawapres, akan diperlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. KPU juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Komisi Informasi Publik (KIP), guna memastikan akses informasi tetap sesuai koridor hukum.
“Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tetapi juga data-data lain yang dapat diakses para pihak sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Afifuddin menegaskan, KPU berkomitmen menjaga transparansi, keterbukaan, dan inklusivitas dalam tata kelola informasi. KPU tidak ingin membatasi akses publik, melainkan mendorong pelayanan informasi yang lebih luas dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat yang telah memberikan kritik maupun masukan. Baginya, suara publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.
“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU pada dasarnya berkewajiban memastikan publik bisa memperoleh seluruh informasi yang dibutuhkan,” pungkas Afifuddin.[]