KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
- Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, dengan tiga pihak dicegah ke luar negeri dan ratusan biro haji diduga terlibat.
- Pembagian kuota tambahan haji dinilai melanggar UU, karena tidak sesuai ketentuan proporsi haji reguler dan haji khusus
, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat.
“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
Meski demikian, Fitroh belum mengungkap secara rinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau terdapat pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis, Jumat, (9/1/2026).
Kerugian Negara Ditaksir Lebih Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian negara.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini. Dugaan tersebut memperkuat indikasi bahwa praktik penyimpangan kuota haji berlangsung secara sistemik.
Selain ditangani KPK, polemik penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.[]
