HUT RI Ke 80

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025. (Foto tangkapan layar ANTARA).

INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus–10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Setyo.

Salah satu nama yang ikut terseret adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). Selain IEG, ada 10 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

  3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)

  4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

  5. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

  6. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

  7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator

  8. Supriadi (SUP) – Koordinator

  9. Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia

  10. Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia

KPK menyangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Dalam operasi itu, KPK juga menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) di Kemenaker.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup