KPK Ingatkan 50.369 Penyelenggara Negara untuk Segera Laporkan LHKPN Sebelum Tenggat Waktu
INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut informasi terbaru, masih ada 50.369 orang yang belum memenuhi kewajiban tersebut, padahal tenggat waktu hanya tersisa 10 hari lagi.
LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya transparansi dan akuntabilitas kinerja para pejabat negara. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
KPK menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Kami harap semua penyelenggara negara segera memenuhi kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Ini adalah bentuk tanggung jawab mereka kepada publik,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir dari Antara pada Jumat, (21/3/2025).
KPK juga mengimbau agar para pejabat tidak menunda-nunda pelaporan. Jika batas waktu terlampaui, sanksi administratif akan diberlakukan, termasuk kemungkinan penundaan atau pembatalan pengangkatan jabatan.
Selain itu, data LHKPN yang terlambat atau tidak dilaporkan dapat memengaruhi integritas dan rekam jejak penyelenggara negara tersebut.
Masyarakat pun diharapkan dapat ikut mengawasi dan mendorong para pejabat untuk mematuhi kewajiban ini. Transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa kewajiban ini terlaksana dengan baik. Langkah ini dianggap sebagai upaya nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.[]