HUT RI Ke 80

KPK Dalami Praktik Calon Haji Prioritas Tanpa Antri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap penyelidikan terkait calon haji khusus yang bisa berangkat tanpa antrean. (Foto: rri).

INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Salah satu fokus penyelidikan adalah proses pembagian kuota haji tambahan dan keberangkatan calon haji khusus tanpa antrean.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dari kalangan agen travel haji. Mereka dimintai keterangan terkait mekanisme pemberian kuota tambahan serta praktik pemberangkatan calon haji khusus yang bisa berangkat meski baru mendaftar.

“Didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan. Serta, didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antre,” jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

KPK menyoroti pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Padahal, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Kuota itu mencakup jemaah haji khusus serta petugas pendamping.

“Penyidik akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan,” tambah Budi.

Menurut KPK, estimasi kerugian negara dari dugaan penyimpangan kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai ini masih berupa perhitungan awal dan akan dikaji lebih rinci bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pejabat Kementerian Agama. Beberapa agen travel haji juga dimintai keterangan mengenai tata kelola kuota dan proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas, mengingat besarnya dana haji serta sensitivitas isu keberangkatan jamaah. Publik berharap pengungkapan kasus dugaan korupsi ini dapat berjalan transparan dan menimbulkan efek jera, agar pengelolaan haji ke depan lebih akuntabel.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup