HUT RI Ke 80

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sorotan kamera pada Yaqut Cholil Qoumas yang tengah menjadi perhatian publik akibat kasus dugaan korupsi haji. (Sumber foto: ANTARA).

INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Menurut Budi, keberadaan ketiga pihak tersebut dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menteri Agama serta pihak swasta.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah pemeriksaan terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga mengumumkan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Dari penghitungan awal, kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan penyimpangan ini turut menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu temuan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50—10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu ibadah terbesar umat Islam yang seharusnya dijalankan dengan transparansi dan integritas. KPK menegaskan akan menindaklanjuti penyidikan hingga tuntas demi memastikan keadilan dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup