ANTINARKOBA

KPI Aceh Serahkan Draf Hari Radio ke DPR Aceh, Komisi I Siap Kawal Penetapan

Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos., menyerahkan draf penetapan Hari Radio Aceh kepada Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M., dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Komisi I DPR Aceh, Rabu (30/4/2025). Foto untuk INISIATIF.CO

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyerahkan draf penetapan Hari Radio Aceh kepada Komisi I DPR Aceh dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Rabu (30/4/2025).

Draf tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos., kepada Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M.

Langkah ini merupakan upaya konkret KPI Aceh dalam memperkuat eksistensi radio di tengah arus deras digitalisasi media.

“Ini merupakan komitmen bersama kita dalam mendukung eksistensi radio di tengah era disrupsi media saat ini,” kata Reza Fahlevi usai pertemuan.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muharuddin, menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan pentingnya pengakuan sejarah melalui penetapan Hari Radio Aceh.

“Usulan perayaan Hari Radio yang direncanakan setiap 20 Desember ini akan mendapat atensi khusus dari kami. Ini penting, karena merupakan bagian dari mengingat peran Aceh dalam perjuangan kemerdekaan Republik ini,” ujarnya.

Penetapan Hari Radio Aceh sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.12.18.1/563/2025 tertanggal 28 Februari 2025 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). SK tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Diskusi Publik KPI Aceh yang diselenggarakan pada 17 Desember 2024.

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut dibahas berbagai agenda strategis KPI Aceh. Di antaranya, rencana pemutaran Hymne Aceh secara reguler di lembaga penyiaran dan ruang-ruang publik, tindak lanjut implementasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 melalui regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur, serta persiapan gelaran KPI Aceh Award sebagai bentuk apresiasi bagi insan penyiaran.

Selain itu, KPI Aceh juga menyampaikan sejumlah masukan terkait penyesuaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.

Dari pihak DPR Aceh, rapat turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Rusyidi Mukhtar, S.Sos. (Ceulangiek), Sekretaris Arif Fadhillah, serta anggota M. Raji Firdana, Ir. Iskandar, dan Drs. Taufik, M.M.

Sementara dari jajaran KPI Aceh hadir Ketua Muhammad Harun, S.H.I., Wakil Ketua Acik Nova, S.Pd.I., serta para koordinator bidang, yakni M. Reza Fahlevi (Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran), Samsul Bahri (Kelembagaan), dan Murdeli (Pengawasan Isi Siaran).

Komitmen bersama kedua lembaga ini menandai babak baru penguatan identitas dan peran strategis lembaga penyiaran di Aceh.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup