Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Sekretaris BPKD Subulussalam Jalani Hukuman 7 Tahun Bui
INISIATIF.CO, Subulussalam — Mantan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, Saiful Hanif, resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil.
Eksekusi itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saiful Hanif tampak hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam pada Minggu (24/8/2025), didampingi istrinya. Sebelum dibawa ke rutan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan putusan pengadilan.
“Dia menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil,” ujar Kasi Intel Kejari Subulussalam, Delfiandi, membenarkan jalannya proses eksekusi.
Vonis terhadap Saiful Hanif merupakan hasil putusan Mahkamah Agung atas dua perkara berbeda. Dalam perkara pertama, Nomor 5766 K/Pid.SUS/2025, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara pada perkara kedua, Nomor 5286 K/Pid.Sus/2025, hakim menolak kasasi jaksa namun memperbaiki putusan dengan menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani Saiful mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini berawal dari proyek bermasalah pada tahun anggaran 2019 yang melibatkan dua instansi berbeda. Pertama, proyek pembangunan jalan produksi dan saluran jalan perkebunan di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (Distanbunkan). Kedua, proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam perkara ini, Saiful tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kontraktor bernama Darmawansyah alias Agam.
Proses eksekusi Saiful Hanif menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Delfiandi, langkah tersebut menjadi bagian penting dari penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan, sekaligus memberi pesan bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi di Aceh.[]