Korupsi Dana Desa Rp743 Juta, Mantan Pj Kades Siompin Resmi Ditahan Kejari Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil saat mengamankan mantan Pj Kades Siompin berinisial A terkait dugaan penyelewengan Dana Desa 2018–2019, Jumat (15/11/2025). [Foto: Kejari Aceh Singkil]

Inisiatif.co, Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019. Penahanan dilakukan pada Jumat (15/11/2025) setelah penyidik menetapkan tersangka berinisial A.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, menjelaskan bahwa tersangka mulai ditahan sejak 14 November 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Singkil.

“Sesuai surat perintah penahanan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 03 Desember 2025 yang akan datang,” ujar Budi, Jumat (15/11/2025).

Budi mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil menetapkan A sebagai tersangka. Penetapan ini diambil berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik berkesimpulan bahwa tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di Desa Siompin Tahun Anggaran 2018 sampai 2019,” jelasnya.

Dari audit Inspektorat Aceh Singkil, kerugian negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai lebih dari Rp743 juta. Temuan tersebut termuat dalam Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 28 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, yaitu; Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001; dan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001

Kedua pasal tersebut mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Kejari Aceh Singkil juga memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga kasus ini tuntas.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup