ANTINARKOBA

Kopdes Merah Putih di Aceh Diminta Sejalan dengan Qanun LKS

Ustadz. Dr Damanhur Abbas Saat mengisi Tausiah Sore di RRI Pro-1 Lhokseumawe (Foto: Dok. YouTube RRI Lhokseumawe).

INISIATIF.CO, Lhokseumawe – Kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aceh mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat Ekonomi Syari’ah, Dr. Damanhur Abbas, menegaskan bahwa pendirian koperasi tersebut harus menyesuaikan dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah berlaku di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini.

Menurut Damanhur, Kopdes Merah Putih yang digagas oleh pemerintah pusat bukan hanya instrumen ekonomi biasa, tetapi diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian desa.

“Salah satu alasan pendirian Koperasi Merah Putih oleh pemerintah pusat adalah dilandasi niatan awal agar bisa menguatkan serta memandirikan ekonomi yang sehingga bisa mendatangkan kesejahteraan bagi penduduk desa,” ujarnya, seperti dilansir rri.co.id, Jumat (23/5/2025).

Sebagai daerah yang menerapkan sistem keuangan syariah secara menyeluruh, Aceh memiliki regulasi khusus dalam bentuk qanun. Karena itu, lanjut Damanhur, seluruh aktivitas keuangan termasuk koperasi, wajib berada dalam koridor hukum tersebut.

“Di kota Lhokseumawe sendiri saat ini, telah dibentuk pengurus dewan pengawas syariah, yang siap mendampingi dan membina Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk nanti di setiap desa”, ungkap Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh (Unimal) ini.

Ia berharap agar koperasi yang dibentuk nanti benar-benar menerapkan prinsip syariah, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dalam praktik dan pelayanan keuangan.

“Koperasi Merah Putih yang ada di Lhokseumawe nantinya juga diharapkan dapat berjalan sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah,” tutupnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup