Kondisi Gudang Transito Memprihatinkan, DPRK Pertanyakan Izin Penyewaan
INISIATIF.CO, Blangpidie — Polemik penyewaan gudang transito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencuat. Gudang yang terletak di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, disewakan kepada PT Inovasi Indonesia Trading yang dikelola oleh PT Juya Aceh Mining (JAM), perusahaan tambang bijih besi.
Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya turun langsung meninjau lokasi pada Jumat (22/8/2025).
Kunjungan melibatkan anggota Komisi I dan II DPRK sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fungsi gudang.
Ketua Komisi II DPRK Abdya, Said Rian Suherza, menegaskan dewan akan memanggil Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) serta manajemen PT JAM untuk dimintai penjelasan terkait proses sewa-menyewa.
“Persoalan ini harus terang benderang. Kami ingin tahu dasar hukum dan izin penyewaan gudang transito ini. DPRK tidak ingin ada praktik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” kata Said Rian.
Ia menegaskan, DPRK tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta. Namun, seluruh perjanjian, menurutnya, harus berlandaskan aturan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota Komisi I DPRK Abdya, Zulkarnain, mengaku heran melihat kondisi fisik gudang. Ia menilai bangunan yang dulunya dibangun untuk mendukung logistik daerah kini tampak kumuh dan tidak terawat.
“Kami melihat langsung kondisi gudang yang sangat memprihatinkan. Seharusnya fasilitas publik seperti ini dirawat dan digunakan sebagaimana mestinya, bukan malah dibiarkan atau disalahgunakan,” ujarnya.
Zulkarnain juga menyoroti dugaan penggunaan gudang sebagai tempat penyimpanan bijih besi. Ia menegaskan DPRK berdiri di pihak rakyat, bukan perusahaan.
“Keluhan rakyat hari ini kami sahuti dengan serius. Kami berharap masyarakat terus mendukung DPRK dalam memperjuangkan aspirasi mereka,” tegasnya.
Selain kondisi fisik gudang, dewan juga menyoroti dampak aktivitas hauling atau pengangkutan bijih besi yang melintasi wilayah warga. Aktivitas itu dinilai menimbulkan kerusakan jalan, polusi, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kalau keadaan seperti ini, wajar masyarakat mengeluh bahkan melawan. Dampak dari aktivitas hauling bijih besi memang nyata dirasakan,” tambah Zulkarnain.
DPRK Abdya berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah konkret. Setelah kunjungan lapangan, dewan akan memanggil Perindagkop dan manajemen PT JAM untuk dengar pendapat di gedung DPRK.
“Kami ingin tahu bagaimana kontrak kerja sama ini dibuat, siapa yang memberi izin, dan bagaimana dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semua harus jelas,” kata Said Rian.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, DPRK tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pencabutan izin sewa gudang.
Masyarakat Desa Pulau Kayu berharap DPRK serius mengawal persoalan ini. Warga mengaku aktivitas perusahaan sudah lama mengganggu kehidupan mereka.
“Kerusakan jalan, debu, dan aktivitas kendaraan perusahaan sudah sangat mengganggu. Kami harap pemerintah daerah tegas mengawasi perusahaan,” kata salah seorang warga.
Pansus DPRK menegaskan komitmennya untuk memastikan aset publik digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menjadi beban bagi rakyat.
“Kami tidak ingin ada praktik yang merugikan masyarakat. Kalau penyewaan ini bermasalah, harus dievaluasi,” tutup Said Rian.[]