HUT RI Ke 80

Kondisi Gudang Transito Memprihatinkan, DPRK Pertanyakan Izin Penyewaan

Tim Pansus DPRK Abdya saat meninjau gudang transito di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Jumat 22 Agustus 2025. (Foto: Fitria Maisir/INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Blangpidie — Polemik penyewaan gudang transito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencuat. Gudang yang terletak di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, disewakan kepada PT Inovasi Indonesia Trading yang dikelola oleh PT Juya Aceh Mining (JAM), perusahaan tambang bijih besi.

Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya turun langsung meninjau lokasi pada Jumat (22/8/2025).

Kunjungan melibatkan anggota Komisi I dan II DPRK sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fungsi gudang.

Ketua Komisi II DPRK Abdya, Said Rian Suherza, menegaskan dewan akan memanggil Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) serta manajemen PT JAM untuk dimintai penjelasan terkait proses sewa-menyewa.

“Persoalan ini harus terang benderang. Kami ingin tahu dasar hukum dan izin penyewaan gudang transito ini. DPRK tidak ingin ada praktik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” kata Said Rian.

Ia menegaskan, DPRK tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta. Namun, seluruh perjanjian, menurutnya, harus berlandaskan aturan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Anggota Komisi I DPRK Abdya, Zulkarnain, mengaku heran melihat kondisi fisik gudang. Ia menilai bangunan yang dulunya dibangun untuk mendukung logistik daerah kini tampak kumuh dan tidak terawat.

“Kami melihat langsung kondisi gudang yang sangat memprihatinkan. Seharusnya fasilitas publik seperti ini dirawat dan digunakan sebagaimana mestinya, bukan malah dibiarkan atau disalahgunakan,” ujarnya.

Zulkarnain juga menyoroti dugaan penggunaan gudang sebagai tempat penyimpanan bijih besi. Ia menegaskan DPRK berdiri di pihak rakyat, bukan perusahaan.

“Keluhan rakyat hari ini kami sahuti dengan serius. Kami berharap masyarakat terus mendukung DPRK dalam memperjuangkan aspirasi mereka,” tegasnya.

Selain kondisi fisik gudang, dewan juga menyoroti dampak aktivitas hauling atau pengangkutan bijih besi yang melintasi wilayah warga. Aktivitas itu dinilai menimbulkan kerusakan jalan, polusi, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup