Komisi II DPR RI minta agar PANRB dan Kemendagri larang pemda angkat tenaga non-ASN atau dengan sebutan Lain
INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Bahtra Banong Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. sehingga Komisi II DPR RI meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat ataupun instansi daerah.

“Ada lima poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai,” ujar Bahtra pasca memimpin rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB dan BKN di Kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu (06/03/2025).
Ungkapnya, bahwa Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada bulan Maret 2026, langkah ini diambil untuk percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024.
Penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 agar bisa segera diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka sudah lama berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di tingkat kementerian dan lembaga daerah, baik di provinsi maupun kabupaten kota.
Permintaan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate, juga disampaikan oleh Komisi II DPR RI melalui Bahtra Banong selaku wakil Komisi kepada Kementerian PANRB.
Menurut nya, hal ini sangat perlu dilakukan dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Astacita, serta untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045. [ ]
Sumber : ANTARA