Banner Niagahoster
Ramadhan

Komisi I DPR Aceh Usulkan Penyederhanaan Seleksi PPPK, Prioritaskan Tenaga Kesehatan Berpengalaman

Rombongan Komisi I DPR Aceh diterima oleh pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi terkait permintaan pengangkatan PPPK Penuh Waktu R2/R3 berdasarkan database BKN di Jakarta pada Kamis, (20/2/2025). Foto untuk INISIATIF.CO

INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilam Rakyar (DPR) Aceh menyatakan dukungan terhadap rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu R2/R3. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan pengangkatan tersebut. Namun, ia menggarisbawahi dua syarat utama yakni calon PPPK Penuh Waktu harus melalui masa penilaian kinerja yang memadai, dan Pengangkatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bank Aceh

“Proses pengangkatan PPPK ke depan perlu dipermudah, termasuk penyusunan formasi yang lebih efektif,” ujar Muharuddin.

Muharuddin juga menyoroti nasib tenaga kesehatan (nakes) yang terkendala mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK). Ia mengusulkan agar masa kerja 15-20 tahun dapat dijadikan bukti pengganti SK.

“Nakes yang sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya tidak dipersulit dengan persyaratan administratif, cukup melampirkan bukti masa aktif kerja sebagai syarat pengangkatan PPPK tanpa harus memiliki SK, mengingat kesulitan yang dihadapi oleh para tenaga kesehatan tersebut,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I, Rusyidi Mukhtar, mengusulkan agar seleksi PPPK hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah bekerja di instansi terkait. “Ini untuk menghindari kekacauan seperti kasus sebelumnya. Proses harus terukur dan tertata,” jelas Rusyidi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, menambahkan bahwa merumahkan pegawai non-ASN akan bertentangan dengan target penurunan kemiskinan 2% di Aceh. “Lapangan kerja terbatas. Jika mereka tidak ditampung, angka pengangguran justru meningkat,” paparnya.

Pejabat KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, menyatakan kesiapan memproses usulan Aceh asal memenuhi syarat anggaran dan regulasi.

“Kami akan koordinasikan dengan BKN dan instansi terkait,  KemenPAN RB siap memproses usulan  tersebut jika daerah mampu menyediakan anggaran yang dibutuhkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Isti.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Mursal Mardani, Nasrullah (Sekretaris), Mukhlis Paru, Vavi Lendra, Hibban Tripa, Faizul, dan Khairul Walidin.[]

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup