ANTINARKOBA

KIP Aceh Tetapkan 3,78 Juta Pemilih dalam PDPB Semester I 2025

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, bersama jajaran komisioner dan peserta rapat berfoto bersama usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang digelar di Aula KIP Aceh, Jumat 4 Nuli 2025. (Foto istimewa).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan total 3.784.197 jiwa sebagai data pemilih berkelanjutan untuk semester pertama tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 1.858.846 pemilih laki-laki dan 1.925.351 pemilih perempuan.

Penetapan itu diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berlangsung di Aula KIP Aceh, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, dan diikuti secara daring maupun luring oleh jajaran KIP Aceh, Forkopimda, serta perwakilan KIP kabupaten/kota se-Aceh.

Agusni menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data ini mengacu pada tiga landasan hukum utama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Tujuan utama dari PDPB ini adalah menjaga dan memperbarui daftar pemilih secara berkelanjutan sebagai dasar penyusunan DPT untuk pemilu berikutnya. Tentunya dengan menjamin kerahasiaan data,” kata Agusni dalam sambutannya.

Selain menjaga kesinambungan data pemilih, PDPB juga dimaksudkan untuk menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir secara nasional.

Menurut Agusni, pemutakhiran dilakukan secara berjenjang. KPU kabupaten/kota diwajibkan melakukan pemutakhiran paling sedikit tiga bulan sekali. Sementara itu, KPU provinsi dan KPU RI melakukannya setiap enam bulan.

“Rapat pleno hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 26 PKPU, di mana KPU provinsi menetapkan hasil rekapitulasi PDPB melalui keputusan resmi,” ucapnya.

Agusni menambahkan, hasil penetapan tersebut akan diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Aceh dan disampaikan ke KPU RI. Salinan keputusan akan dilampiri Model A-Rekap Provinsi PDPB dan Model A-Rekap Perubahan sebagai bagian dari rekapitulasi nasional.

“Selain itu, berita acara pleno dan dokumen rekapitulasi juga dikirimkan ke Bawaslu Provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, serta instansi terkait lainnya,” ujar Agusni.[]

Editor : Yurisman
Tutup