KIP Aceh Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp 46,8 Miliar ke Kas Daerah
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 senilai lebih dari Rp 46,8 miliar kepada Pemerintah Aceh. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Gedung Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).
Pengembalian dana tersebut sebelumnya telah lebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh pada 9 April 2025. Dalam acara penyerahan simbolis, Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani, didampingi Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Khairunnisak serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin, menyerahkan langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
“Alhamdulillah KIP Aceh sudah mengembalikannya beberapa waktu yang lalu, mengingat tahapan Pilkada 2024 sudah berakhir dengan segala upaya penghematannya,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Agusni merinci, dari total dana hibah sebesar Rp 184.425.357.200 yang diterima dari Pemerintah Aceh, KIP Aceh merealisasikan anggaran sebesar Rp 137.570.816.844. Artinya, terdapat sisa sebesar Rp 46.854.540.356 yang dikembalikan ke kas daerah.
“Kami menegaskan komitmen untuk menggunakan dana hibah secara efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agusni.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024.
“Alhamdulillah semua tahapan Pilkada tahun 2024 berjalan dengan baik tanpa kendala yang berarti. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” tutupnya.[]