Ramadhan

Ketua Komunitas KP2 Aceh Ditahan, Diduga Tipu Warga 1,5 Miliar Lewat Modus Bantuan Rumah RTL

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan MR, Ketua KP2 Aceh yang diduga melakukan penipuan berkedok rumah bantuan RTL dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar, Jumat, 11 April 2025. (Foto: Harmayadi/INISIATIF.CO)

INISIATIF.CO, Pidie – Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pidie dalam kasus dugaan penipuan berkedok rumah bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Tidak Layak Huni (RTL).

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, membenarkan penetapan tersebut.

“Pelaku sejak Kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari ke depan selama proses penyidikan dilakukan,” kata AKP Dedy, Jumat (11/04/2025).

Menurut AKP Dedy, kasus ini bermula ketika MR menawarkan program bantuan rumah RTL dari KP2 Aceh kepada sejumlah warga. Ia meminta korban menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai “dana talangan awal” untuk pengurusan administrasi.

“Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal,” jelasnya.

Dalam prosesnya, korban yang memiliki tanah diminta menyetorkan uang dalam jumlah bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp15 juta.

“Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih,” terang Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, MR diketahui telah mendata lebih dari 100 orang korban. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100-an lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh,” katanya.

Polres Pidie kini menahan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke polisi,” tutupnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup