HUT RI Ke 80

Ketua DPRK Banda Aceh Desak Wali Kota Kaji Ulang SE Bukti Lunas PBB-P2

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST.( Foto: Dok. Pemkot Banda Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh Surat Edaran (SE) Wali Kota Banda Aceh yang mewajibkan warga menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam pengurusan administrasi menuai banyak keluhan.

Merespons suara publik, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, mendesak Wali Kota Iliza Saaduddin Djamal untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Setelah keluarnya SE itu, banyak masyarakat yang menyuarakan ketidaksepakatan. Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya kita menanggapi suara masyarakat. Karena itu, saya berharap SE tersebut dikaji ulang dan direvisi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Irwansyah, Selasa (2/9/2025).

Politisi PKS itu menekankan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat tidak boleh diabaikan, terutama di tengah kondisi ekonomi warga yang sedang tidak stabil.

“Kondisi masyarakat kita kan sekarang dalam keadaan tidak terlalu baik, tidak stabil. Maka regulasi yang diberlakukan jangan sampai memberatkan,” tambahnya.

Menurut Irwansyah, kebijakan pajak seharusnya bersifat adil dan berpihak pada kepentingan publik.

Irwansyah juga menyampaikan keyakinannya bahwa Wali Kota Iliza tetap memegang komitmen pro-rakyat.

“Saya yakin Ibu Wali Kota sangat pro dan berpihak ke masyarakat. Insya Allah, apa yang menjadi harapan masyarakat akan menjadi perhatian beliau, dan mungkin akan ada kebijakan baru yang lebih berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Desakan dari DPRK ini diharapkan menjadi jalan tengah agar aturan terkait PBB-P2 bisa lebih solutif dan tidak menimbulkan keresahan. DPRK menegaskan akan terus mengawal aspirasi publik agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup