Ketimpangan Tunjungan ASN, Komisi l DPR Aceh Minta Kepgub Tahun 2024 Direvisi
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.
Dorongan ini muncul setelah pertemuan Komisi I dengan Forum Komunikasi ASN PPPK Provinsi Aceh yang digelar di ruang kerja Ketua Komisi I, Rabu (30/4/2025).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan forum menyampaikan keresahan mendalam terkait belum diterimanya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan bagi ASN berstatus PPPK, meskipun mereka menjalankan tugas yang serupa dengan PNS.
“Sampai hari ini kami belum menerima tunjangan yang layak, padahal kami bekerja sama seperti PNS, bahkan di posisi yang sama,” ujar Adriansyah, salah satu perwakilan PPPK.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., MM menyahuti tuntutan tersebut. Ia menilai telah terjadi ketidaksamaan perlakuan terhadap PPPK bukan hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan publik.
“Sudah saatnya Pemerintah Aceh melakukan langkah konkret dalam menyetarakan hak-hak ASN, termasuk PPPK. Ketidaksamaan pemberian tunjangan ini tidak boleh terus dibiarkan. Jika dibiarkan, ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik, karena PPPK merasa tidak dihargai secara profesional,” tegas Muharuddin.
Ia juga menuntut revisi segera terhadap Keputusan Gubernur Nomor 800.1.5/715/2024 yang hingga kini belum mengakomodasi tunjangan bagi ASN PPPK. Ketua Komisi I itu pun menekankan pentingnya kesetaraan hak dalam birokrasi.
Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, S.I.Kom., MM turut menambahkan bahwa revisi Kepgub adalah langkah mendesak demi menyelaraskan kebijakan daerah dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
“Kami akan mengawal proses revisi ini sampai selesai,” ujar Arif.
Komisi I, yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian, menyatakan bahwa berbagai aduan serupa dari PPPK telah masuk dalam beberapa bulan terakhir. Muharuddin mengingatkan agar pemerintah tidak memperlakukan PPPK sebagai ASN kelas dua.
“Kami tidak ingin PPPK diperlakukan sebagai ASN kelas dua. Mereka adalah bagian dari sistem birokrasi yang sah dan harus diberi hak yang adil,” tambah Muharuddin.
Komisi I juga meminta Gubernur Aceh segera membentuk tim kajian teknis untuk menyusun perubahan regulasi tersebut dan memastikan implementasinya sebelum tahun anggaran baru dimulai.
Dorongan Komisi I ini disambut positif oleh perwakilan PPPK yang hadir. Mereka menaruh harapan besar agar langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan di lingkungan ASN Aceh.[]