ANTINARKOBA

Kemkomdigi Blokir Enam Grup Facebook, Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

Kemkomdigi blokir enam grup Facebook berisi konten menyimpang demi lindungi anak dari paparan digital berbahaya. (Foto ilustrasi).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan ruang digital dengan memblokir enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum Indonesia. Aksi pemutusan akses ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Langkah cepat ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Ia menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman konten digital yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Alexander.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa konten yang beredar dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, khususnya karena berisi fantasi dewasa yang menyasar keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ungkapnya.

Alexander juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Meta, yang segera menindaklanjuti permintaan pemerintah untuk memutus akses terhadap grup-grup tersebut. Ia menyebut kerja sama ini sebagai bukti nyata bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyedia platform digital.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang menekankan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya dan tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat.

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.

Dalam kesempatan itu, Alexander juga menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital menyimpang. Selain itu, ia menyoroti pentingnya keterlibatan lintas sektor, termasuk masyarakat umum, dalam menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital nasional.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup