Kemenag Rumuskan Strategi Dongkrak Mutu PTKI Swasta
Direktur Pendidikan Tinggi Keagaman Islam, Prof. Sahiron menambahkan, Kemenag telah menerbitkan surat edaran bahwa dosen DPK (Dipekerjakan di Perguruan Tinggi) tetap bisa mengajar di PTKIS.
“Bahwa DPK itu masih boleh tetap berada di PTKI Swasta masing-masing, kami menganjurkan supaya rektor-rektor tidak mengambil ke PTKIN masing-masing. Jadi tetap berada di PTKIS tetapi nanti prosedurnya kita perbaiki supaya sesuai dengan aturan,” Kata Prof. Sahiron.
Hak-hak dosen DPK, lanjut Sahiron, harus tetap perhatikan, terutama diperhatikan oleh rektornya. “Sebab, misalnya ada SKP pertiga bulan, itu kan perguruan tinggi suwasta tidak bisa menandatangani dan tidak bisa menilai. Maka yang menilai rektornya dan harus betul-betul dengan senang hati memberikan penilaian,” sambungnya.
Penasihat DWP Kemenag RI, Helmi Nasaruddin Umar selaku orang yang selama ini konsen di PTKIS mengungkapkan kenapa PTKIS perlu diperkuat. Salah satu yang menjadi alasan yakni karena PTKIS memiliki peran strategis dalam mencetak generasi muslim yang berilmu, berakhlak dan berdaya saing.
“Karena bapak/ibu tau sendiri, sebagai pimpinan sebagai pengelola PTKIS kita sudah tahu dan tidak perlu kita sembunyikan memang masih banyak yang belum luas sekali, PTKIS ini masih banyak yang belum berhasil,” Ungkapnya.
Helmi Nasaruddin Umar memaparkan tantangan PTKIS masih sangat besar, diantaranya karena kualitas akademik yang belum optimal, manajemen dan tata kelola yang kurang profesional dan minimnya akreditasi unggul.
“Kita belum banyak yang unggul, mungkin masih bisa di hitung dengan jarip” Pungkasnya