Kemenag Buka Peluang Penyuluh Agama Jadi Kepala KUA, Termasuk Perempuan
INISIATIF.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan arah baru dalam pengelolaan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membuka peluang lebih luas dalam pengisian jabatan kepala KUA. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, posisi tersebut kini dapat diisi tidak hanya oleh Penghulu, tetapi juga oleh Penyuluh Agama Islam yang berstatus PNS.
“Dengan perubahan ini, kepala KUA tidak hanya bisa berasal dari penghulu, tetapi juga dari Penyuluh Agama Islam. Bahkan, KUA bisa dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam perempuan,” ujar Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, dalam acara Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA di Bandung, Rabu (28/5/2025).
Langkah ini merupakan wujud dari transformasi kelembagaan dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru, termasuk PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“KUA adalah UPT di bawah binaan Ditjen Bimas Islam, sehingga kepala KUA adalah fungsional di bawah Ditjen Bimas Islam, yaitu penghulu dan Penyuluh Agama Islam,” jelas Wildan.
Dalam implementasinya, Wildan menegaskan bahwa proses seleksi kepala KUA akan dilakukan dengan serius, namun tetap mengedepankan efisiensi demi menjawab kebutuhan layanan masyarakat.
“Pak Dirjen (Bimas Islam) selalu mengingatkan kami agar fokus pada solusi. Kekosongan jabatan kepala KUA harus segera teratasi karena kebutuhan layanan KUA sangat bergantung pada keberadaan kepala KUA definitif,” ujarnya.
Perubahan ini diharapkan memperkuat hubungan antara Penyuluh Agama Islam dan struktur KUA, serta mendorong sinergi baru antara dua elemen utama tersebut.
“Penghulu harus menyesuaikan diri dan membangun sinergi dengan kepemimpinan baru di KUA. Kita bersama-sama berjuang mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan di kecamatan, tidak hanya untuk pencatatan nikah, tetapi juga pelayanan lainnya,” tambah Wildan.
Tugas Teknis Tetap Sesuai Fungsi
Kendati kepemimpinan KUA bisa berasal dari latar belakang yang berbeda, pembagian tugas antara penyuluh dan penghulu tetap dijaga sesuai koridor fungsional masing-masing.
“Layanan pencatatan nikah adalah tugas eksklusif penghulu. Penyuluh memiliki domain tersendiri sesuai tugas jabatan kepenyuluhan,” tegas Wildan.
Kepala KUA, sambungnya, tetap memegang peran manajerial dan tidak mencampuri tugas teknis dari pejabat lain di lingkungan KUA. “Kepala KUA itu entitas yang berbeda dengan penghulu dan penyuluh. Sebelumnya, kepala KUA adalah penghulu, dan penghulu adalah kepala KUA,” ungkapnya.
Wildan juga memastikan bahwa legalitas dokumen pernikahan tetap berada di tangan penghulu sebagai Pejabat Pencatat Nikah. “Pemeriksaan dan penandatanganan dokumen nikah tetap dilaksanakan oleh penghulu karena mereka juga merupakan Pejabat Pencatat Nikah (PPN),” jelasnya.
Aturan Teknis Masih Disiapkan
Untuk mendukung pelaksanaan PMA ini secara optimal, ketentuan teknis sedang dalam tahap penyusunan. Wildan menyebut, penyusunan tersebut harus mempertimbangkan dinamika sosial di masing-masing daerah.
“Kami memastikan ketentuan teknis pelaksanaan PMA Nomor 24 Tahun 2024, termasuk soal Kepala KUA, harus selesai dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya PMA ini, yaitu pada Oktober tahun ini,” ujarnya.
Reformasi kepemimpinan di KUA ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola keagamaan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan membuka ruang kepemimpinan bagi penyuluh agama, (termasuk perempuan) Kementerian Agama menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan, profesionalisme, dan perluasan akses layanan keagamaan yang adil di tingkat kecamatan.[]