ANTINARKOBA

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid dan Musala 2025, Simak Syaratnya!

Mushalla. (Foto: infopublik.id).

INISIATIF.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah pada tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas bagi presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/25).

Abu menambahkan bahwa bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi dari semangat Deklarasi Istiqlal. Ia meminta agar masjid dan musala terlibat dalam penanaman pohon dan perbaikan sanitasi.

Kategori Bantuan

Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal:

– Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
– Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
– Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
– Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah

“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya, tetapi sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan dan perawatan masjid,” imbuhnya.

Konsep Masjid Ramah

Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan bahwa sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Konsep ini juga menekankan keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Program ini akan melanjutkan skema yang sudah berjalan dan memperkuat dukungan untuk pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional dan berdampak luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Syarat dan Proses Pengajuan

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan ini:

1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS Kemenag

Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi:

– Surat rekomendasi dari Kemenag setempat
– Fotokopi SK Pengurus
– Rencana Anggaran Biaya (RAB)
– Foto kondisi bangunan
– Fotokopi surat keterangan status tanah
– Fotokopi buku rekening bank
– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:

– 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online
– 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan
– 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Arsad menambahkan bahwa pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman [SIMAS Kemenag]

“Contoh dokumen persyaratan dapat dilihat di: [bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan](bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan),” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup