Kejari Sabang Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Edukasi Bahaya Judi Online bagi Pelajar
INISIATIF.CO, Sabang – Suasana Aula SMKN 1 Sabang pagi itu terasa berbeda. Puluhan siswa-siswi tampak antusias mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Selasa, (3/6/2025).
Mengangkat tema “Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda”, program ini menjadi peringatan dini bagi pelajar di tengah masifnya praktik judi berbasis digital.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH., MH., Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH., serta Kepala SMKN 1 Sabang Dra. Yusmiwati, M.Pd ini disambut antusias. Dra. Yusmiwati dalam sambutannya menyatakan dukungannya atas inisiatif edukatif tersebut.
“Kita menilai kegiatan ini sangat tepat sasaran. Karena edukasi seperti ini sangat penting agar siswa dan siswi paham bahaya dari judi online, yang sekarang ini sangat mudah diakses hanya dengan ponsel,” ucapnya.
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, mengingatkan bahwa praktik judi online seringkali menyamar sebagai hiburan, namun justru menjebak pelajar dalam pusaran kecanduan, kerugian finansial, dan perilaku menyimpang lainnya.
“Perlu diketahui bahayanya judi online tersebut sering menjanjikan keuntungan besar namun justru menjerumuskan pada kecanduan, kerugian finansial, hingga perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Lebih jauh, Rizky menjelaskan bahwa dampak keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut tidak hanya berhenti pada kerugian materi. Jejak digital dan catatan kriminal dapat membayangi masa depan pelajar, terutama saat mereka ingin mengabdi di instansi pemerintahan.
“Keterlibatan dalam judi online bisa berdampak serius, termasuk tercatat dalam SKCK, yang tentunya akan menghambat masa depan karier,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH juga memaparkan secara rinci aspek hukum judi online berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia menekankan bahwa pelanggaran hukum ini memiliki konsekuensi pidana yang tegas di Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan hukum syariah.
Sesi diskusi yang menyusul kemudian menunjukkan respons aktif dari para siswa. Sejumlah pertanyaan kritis diajukan, mulai dari cara melaporkan praktik judi hingga upaya preventif agar remaja tak mudah terjerumus.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan implementasi dari tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk pelajar.
“Dalam hal ini kita mengajak seluruh siswa dan siswi SMKN 1 Sabang semua untuk menjauhi judi online dan menjaga masa depan dengan bijak,” tutup Rizky.
Kegiatan edukatif seperti ini diharapkan tak hanya berhenti di Sabang, tetapi menjadi gerakan menyeluruh dalam menyelamatkan generasi muda Aceh dari ancaman digital yang makin kompleks.[]