Kejari Abdya Periksa Mantan Pj Bupati Darmansah dalam Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding Tuha Peut
, Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana desa yang dipakai untuk membiayai studi banding tuha peut ke Sumatera Barat pada 2024.
Penyidik Kejari Abdya memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansah, terkait perkara tersebut.
“Pj (Bupati) Abdya yang pertama (Darmansah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Bima Yudha Asmara, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Kejari Abdya telah memeriksa sedikitnya 43 saksi, mulai dari mantan bupati, mantan sekda, camat, keuchik, hingga pihak penyelenggara kegiatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana desa yang diduga diselewengkan.
Menurut Bima Yudha, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Penyidik sudah meminta penghitungan sejak beberapa bulan lalu. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan, tanpa ada kepentingan apa pun,” ujarnya.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan membiayai program studi banding tuha peut se-Kabupaten Abdya ke Sumatera Barat.
Program tersebut menuai kritik publik karena dianggap tidak relevan dengan pembangunan gampong. Sebaliknya, kegiatan itu justru menyedot anggaran desa dalam jumlah besar tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Selain perangkat desa, penyidik turut memeriksa pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMP4) Abdya serta pihak penyelenggara kegiatan.
Hingga kini, Kejari Abdya memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan menunggu hasil resmi dari BPKP untuk menentukan langkah hukum berikutnya.[]
