Kejari Abdya Periksa 43 Saksi Dugaan Korupsi Studi Banding Tuha Peut Rp1,5 Miliar
INISIATIF.CO, Blangpidie – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi pelaksanaan studi banding Tuha Peut ke Sumatera Barat yang menelan anggaran dana desa Rp1,5 miliar.
Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, mengungkapkan hingga pertengahan September 2025, tim penyidik telah memeriksa 43 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari keuchik, camat, anggota Tuha Peut, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMP4), pihak penyelenggara, hingga mantan pejabat Bupati dan mantan Sekda.
“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” ujar Bima di Blangpidie, Rabu (17/9/2025).
Bima menegaskan, selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 2 Juli 2025. Dari total 152 desa di Kabupaten Abdya, tercatat 147 desa ikut serta mengalokasikan dana sebesar Rp10 juta per desa untuk memberangkatkan Tuha Peut dalam studi banding ke Sumatera Barat.
Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai asas manfaat dan efisiensi. Bahkan, penyidik menemukan indikasi adanya gratifikasi terselubung yang melibatkan pihak ketiga secara berulang.
Kejari Abdya menegaskan sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat, namun penetapan tersangka masih menunggu rampungnya hasil audit kerugian negara dari BPKP.[]