Kejari Abdya Periksa 24 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Studi Banding Tuha Peut
“Ada desa yang merasa terpaksa ikut karena takut akan diperiksa kalau menolak. Ini ironi yang tidak bisa dibiarkan,” kata Bima.
Kejari Abdya menegaskan bahwa mulai tahun ini, seluruh kegiatan studi banding atau bimbingan teknis aparatur desa yang dilaksanakan di luar daerah tidak lagi boleh dibiayai oleh Dana Desa dalam bentuk apapun.
Ia pun mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta menjauhkan kepentingan pribadi dalam penyusunan regulasi Dana Desa.
“Dana Desa adalah amanah. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan segelintir pihak,” ujarnya menutup.[]
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tutup