Kejari Abdya Periksa 24 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Studi Banding Tuha Peut
INISIATIF.CO, Blangpidie – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi menyidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai Rp1,5 miliar yang digunakan untuk kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat pada 2024. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Bima Yudha Asmara, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan 147 dari total 152 gampong di Abdya. Masing-masing desa mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 juta untuk keberangkatan Tuha Peut ke luar daerah. Namun, menurut Bima, penggunaan dana tersebut disinyalir tidak sesuai ketentuan.
“Sebelum masuk tahap penyidikan, kami sudah melakukan penyelidikan intensif selama empat bulan. Hingga kini, sebanyak 24 saksi telah kami periksa,” ujar Bima kepada wartawan di Blangpidie, Minggu (6/7/2025).
Kejaksaan juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk mengaudit dan menghitung potensi kerugian negara. Selain itu, pihaknya telah meminta pengembalian dana yang terindikasi disalahgunakan. Namun, Bima menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
“Ini sudah ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Bima menjelaskan, penggunaan Dana Desa semestinya mengacu pada Permendes Nomor 7 dan Nomor 13 Tahun 2023. Dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan stunting, hingga pengembangan potensi desa.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan Dana Desa seharusnya dilakukan melalui skema swakelola untuk memberdayakan masyarakat desa, bukan aparatur pemerintahan.
“Kalau tujuannya untuk peningkatan kapasitas aparatur, itu menjadi tugas pemerintah kabupaten atau kota dan tidak boleh menggunakan Dana Desa,” kata Bima.
Lebih lanjut, ia mengkritik keterlibatan pihak ketiga dalam program studi banding yang berlangsung berulang setiap tahun. Kegiatan ini bahkan disebutnya disinyalir melibatkan oknum dari lembaga pengawas yang seharusnya mengarahkan desa, namun justru turut bermain.
“Ada desa yang merasa terpaksa ikut karena takut akan diperiksa kalau menolak. Ini ironi yang tidak bisa dibiarkan,” kata Bima.
Kejari Abdya menegaskan bahwa mulai tahun ini, seluruh kegiatan studi banding atau bimbingan teknis aparatur desa yang dilaksanakan di luar daerah tidak lagi boleh dibiayai oleh Dana Desa dalam bentuk apapun.
Ia pun mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta menjauhkan kepentingan pribadi dalam penyusunan regulasi Dana Desa.
“Dana Desa adalah amanah. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan segelintir pihak,” ujarnya menutup.[]