Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
INISIATIF.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menjelaskan, Nadiem saat menjabat Mendikbudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, saat itu program pengadaan TIK belum dimulai secara resmi.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk sementara, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sudah Lima Tersangka
Dengan penetapan Nadiem, total sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
-
JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
-
BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
-
SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.
-
MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat SMP.
Kasus ini terkait program pengadaan Chromebook dalam rangka digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022, yang disebut menimbulkan dugaan kerugian negara bernilai besar.
Kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan ini menyita perhatian luas publik. Program digitalisasi pendidikan yang awalnya diharapkan mempercepat transformasi pembelajaran justru tercoreng dugaan praktik korupsi.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Penyidikan akan dilanjutkan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Nurcahyo.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah tegas penegak hukum dalam membongkar skandal pengadaan Chromebook, sekaligus memberikan kepastian hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi di sektor pendidikan.[]