Kasus PT Cemerlang Abadi Mandek, SaKA Soroti Janji Kejari Abdya Soal Penetapan Tersangka
INISIATIF.CO, Blangpidie – Dua tahun setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyita lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cemerlang Abadi (CA), publik masih mempertanyakan kejelasan status hukum dan pengelolaan lahan seluas 7.000 hektare tersebut.
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, menyoroti lambannya penanganan kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun itu. Ia menilai, hingga kini belum ada transparansi terkait pihak yang mengelola lahan dan hasil panen dari perkebunan sawit tersebut.
“Kami menemukan indikasi bahwa aktivitas panen dan replanting masih berjalan di lokasi itu, namun publik tidak tahu siapa yang mengelola, dan ke mana hasilnya disalurkan,” kata Miswar, Senin (23/6/2025).
Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, yang sempat berjanji pada Juli 2024 akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Namun, satu tahun berlalu, belum ada penetapan tersangka maupun kejelasan status hukum dari penyitaan tersebut.
“Satu tahun yang lalu Kajari berjanji akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus PT CA itu,” ungkap Miswar.
Miswar menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Kejari Abdya telah memeriksa lebih dari 100 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Bahkan, jaksa menyebut proses penyidikan sudah mencapai 70 persen. Namun demikian, publik belum mendapat kepastian soal siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Jika benar kerugian negara mencapai Rp10 triliun akibat PT CA mengelola lahan tanpa izin, maka semestinya sudah ada langkah hukum konkret. Tapi faktanya, belum ada tindakan hukum yang jelas,” lanjutnya.
SaKA mendesak agar Kejari Abdya bersikap transparan dan konsisten dalam menuntaskan kasus ini. Miswar menilai, jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka institusi kejaksaan berisiko kehilangan kepercayaan publik.
“Jika penyelesaian kasus ini terus diundur tanpa kepastian, maka kredibilitas hukum di Kabupaten Abdya patut dipertanyakan,” tegasnya.[]