Kasus Mega Korupsi di Pertamina: Negara Rugi Rp193,7 Triliun, 7 Pejabat Ditangkap
KPK menyatakan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, salah satu terbesar dalam sejarah kasus korupsi sektor energi.
Tindakan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Kasus ini mencoreng reputasi Pertamina sebagai BUMN strategis dan memicu kritik terhadap lemahnya pengawasan impor energi. Analis energi menilai praktik ini memperparah ketergantungan Indonesia pada impor minyak, padahal produksi domestik sebenarnya mampu ditingkatkan.
KPK berjanji menindak tegas seluruh pihak terlibat, termasuk mengejar aset hasil korupsi. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan penyimpangan serupa melalui saluran pengaduan resmi.[]
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tag
Tutup