Kasus Mega Korupsi di Pertamina: Negara Rugi Rp193,7 Triliun, 7 Pejabat Ditangkap
INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi besar-besaran di lingkungan PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Tujuh tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha, ditetapkan dalam kasus ini.
Modus operandi melibatkan manipulasi produksi minyak, impor ilegal, hingga mark-up harga yang diduga dilakukan secara sistematis.

Berikut daftar tersangka dan peran mereka:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP)– Wakil Presiden Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Pemilik PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Modus Korupsi yang Terungkap:
1. Penurunan Produksi Kilang Domestik; Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Agus Purwono (AP) diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri untuk menciptakan alasan impor minyak berlebih.
2. Impor Minyak dengan Fee Broker Ilegal; Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai perantara (broker) memenangkan tender impor minyak melalui perusahaan seperti PT Navigator Khatulistiwa. Agus Purwono (AP) dan Sani Dinar (SDS) turut terlibat dalam pengondisian ini.
3. Mark-Up Harga Impor dan Penolakan Minyak Lokal; Harga impor minyak sengaja dinaikkan melalui persekongkolan. Produksi minyak mentah dalam negeri dari kontraktor (KKKS) juga ditolak agar impor tetap tinggi.
4. Mark-Up Kontrak Pengiriman dan Manipulasi RON; Yoki Firnandi (YF) dan Muhammad Kerry (MKAR) menambahkan biaya fiktif 13–15% pada kontrak pengiriman minyak impor. Selain itu, minyak impor dengan RON 90 diolah di depot menjadi RON 92 untuk menaikkan harga secara tidak wajar, dengan campur tangan Riva Siahaan (RS).
KPK menyatakan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, salah satu terbesar dalam sejarah kasus korupsi sektor energi.
Tindakan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Kasus ini mencoreng reputasi Pertamina sebagai BUMN strategis dan memicu kritik terhadap lemahnya pengawasan impor energi. Analis energi menilai praktik ini memperparah ketergantungan Indonesia pada impor minyak, padahal produksi domestik sebenarnya mampu ditingkatkan.
KPK berjanji menindak tegas seluruh pihak terlibat, termasuk mengejar aset hasil korupsi. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan penyimpangan serupa melalui saluran pengaduan resmi.[]