INISIATIF.CO, Aceh Utara – Proses hukum terhadap dua pelaku peredaran obat dan jamu tradisional palsu di Aceh Utara resmi memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, dua tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025), setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Pelimpahan Tahap II ini menjadi langkah penting dalam pengusutan kasus yang sempat menghebohkan warga Aceh Utara dan Aceh Timur. Dalam pelimpahan yang dilakukan di kantor Kejari Aceh Utara, dua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, tampak dikawal ketat petugas.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah semua unsur penyidikan dinyatakan lengkap sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses Tahap II,” ujar AKP Boestani.
Menurutnya, Tahap II merupakan bagian krusial dari penanganan perkara pidana. Setelah penyidikan rampung dan status P21 diberikan, tanggung jawab penahanan dan penuntutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan.
“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat dan jamu ilegal di pasaran. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap MF dan MK pada Senin, 24 Februari 2025.
Dari rumah para tersangka, polisi menyita sejumlah produk obat dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label palsu. Produk-produk tersebut berupa kopi sachet dan jamu stamina pria dari berbagai merek, yang tidak memiliki izin edar dan tidak diketahui manfaat medisnya.
Kedua pelaku diketahui berperan sebagai peracik sekaligus distributor barang palsu tersebut. Aktivitas mereka diyakini sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Boestani.
Kini, dengan berkas yang telah diserahkan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan. Keadilan bagi masyarakat pun diharapkan segera ditegakkan melalui proses di meja hijau.[]