Kapolres Abdya Warning Keras: Jual BBM Eceran di Atas Harga Normal Bisa Dipidana 3 Tahun
, Blangpidie – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Agus Sulistianto mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tetap membeli sesuai kebutuhan.
Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran warga terkait isu kelangkaan BBM, Kamis (4/12/2025).
Agus memastikan bahwa stok BBM di wilayah Abdya masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. Karena itu, ia meminta warga tidak melakukan pembelian berlebihan, apalagi menimbun.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, praktik penjualan BBM eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.
“Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Pelaku penjualan BBM eceran di atas harga standar dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pedagang BBM eceran yang menjual di atas harga normal,” tutupnya.[]
