ANTINARKOBA

Kapal Induk Amerika USS Nimitz Melintas di Perairan Aceh, TNI Tegaskan Sesuai Hukum Internasional

Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz (Foto.Tempo).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Kemunculan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz di perairan Aceh baru-baru ini sempat memicu perbincangan publik, terutama di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Markas Besar TNI memastikan bahwa pelayaran kapal tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa keberadaan USS Nimitz di perairan Indonesia merupakan bagian dari hak lintas damai (right of innocent passage) sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNCLOS 1982.

“Boleh melintas tanpa harus meminta izin kepada negara yang dilintasi,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).

Kristomei menegaskan bahwa kapal perang asing, termasuk kapal induk seperti USS Nimitz, memiliki hak untuk melintasi laut teritorial negara lain selama tidak melakukan aktivitas yang mengancam keamanan atau melanggar ketentuan pelayaran internasional.

Foto yang menampilkan kapal induk USS Nimitz saat melintasi perairan Aceh sempat viral dan memunculkan spekulasi publik bahwa kapal tersebut tengah menuju Timur Tengah di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.

Namun Kristomei menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir selama kapal tersebut hanya melintas dan tidak melakukan manuver militer atau aktivitas lain yang mengganggu stabilitas kawasan.

“TNI juga turut mengawasi pergerakan kapal tersebut guna memastikan situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Meskipun begitu, Kristomei mengaku belum mengetahui pasti misi utama USS Nimitz. Namun berdasarkan pemantauan, kapal induk tersebut diketahui berlayar dari Laut Cina Selatan menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka dan perairan Aceh, kemudian berlanjut ke Samudra Hindia.

“Yang terpenting, kapal tersebut tidak mengganggu kedaulatan wilayah maupun keamanan laut Indonesia,” tutup Kristomei.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup