ANTINARKOBA

Kakek Tua Bangka di Abdya Cabuli Keponakan 8 Tahun, Pelaku Beri Jajan Rp10 Ribu untuk Bungkam Korban

Proses pelimpahan tersangka UH (56) dari Polres Abdya ke Kejari Abdya, Kamis (22/5/2025). Pelaku diduga mencabuli keponakan kandungnya yang berusia 8 tahun di rumahnya sendiri. (Foto: Kejari Abdya).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan UH (56), warga setempat yang akrab disapa Bang Young.

Pelaku diduga mencabuli Melati (8)-bukan nama sebenarnya, keponakannya sendiri yang masih duduk di kelas 3 madrasah. Kasus ini mencuat setelah korban mengungkapkan kekerasan yang dialaminya kepada seorang teman.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, pelimpahan tersangka dan berkas perkara dilakukan oleh penyidik Polres Abdya, Kamis (22/5/2025) siang.

“Perbuatan cabul terjadi lima kali, tetapi korban hanya mengingat jelas kejadian terakhir pada Oktober 2024,” ujar Fakhrul.

Modus dan Kronologi Kejadian

Menurut Fakhrul, aksi pertama terjadi pada Agustus 2024, diikuti dua kali pada September, dan dua kali lagi di Oktober. Semua kejadian berlangsung di rumah pelaku saat tidak ada penghuni lain.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kedekatan keluarga. Korban merasa aman karena masih ada hubungan kekerabatan,” jelasnya.

UH, yang tinggal hanya puluhan meter dari korban, kerap memberi Rp10 ribu setiap kali melakukan aksi pencabulan. Ia juga mengancam Melati agar tidak membocorkan kejadian tersebut.

“Korban mengisahkan, pelaku selalu mengganti pakaiannya dengan handuk sebelum bertindak,” tambah Fakhrul.

Terbongkar Lewat Cerita ke Teman

Aksi UH terungkap saat Melati memberikan uang Rp2 ribu kepada dua temannya, J dan SW, usai mengaji. Saat ditanya sumber uang, Melati menjawab bahwa itu pemberian pelaku setelah menyuruhnya membuka celana. Informasi ini kemudian disampaikan temannya ke tetangga bernama N, lalu sampai ke bibi korban.

“Keluarga tidak terima dan segera melaporkan ke Polres Abdya. Saat diminta menjelaskan, korban menceritakan seluruh kejadian secara detail,” ungkap Fakhrul.

Melati diketahui tinggal bersama nenek, bibi, dan suami bibinya. Ayahnya mengalami gangguan jiwa sejak 2016, sementara ibunya meninggal pada 2020.

UH kini ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Ia dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Fakhrul menegaskan, pihaknya akan mendalami bukti dan saksi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup