Kabar Gembira! Kemenpan RB Setujui 191.296 Formasi Guru Madrasah dan Pendidikan Agama
INISIATIF.CO, Jakarta – Harapan ribuan guru madrasah dan guru pendidikan agama di seluruh Indonesia akhirnya terjawab. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menyetujui 191.296 formasi jabatan fungsional guru yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).
Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Langkah tersebut disebut sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan kesejahteraan guru di tanah air.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa formasi yang disetujui meliputi tiga jenjang jabatan: 78.480 formasi untuk Ahli Pertama; 56.701 formasi untuk Ahli Muda; serta 56.115 formasi untuk Ahli Madya
“Dengan total hampir 200 ribu formasi, peluang karier bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama semakin terbuka luas,” kata Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Fesal menjelaskan, usulan formasi ini diawali dari pemetaan kebutuhan guru Kemenag di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian dikonsultasikan ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek untuk memperoleh rekomendasi, sebelum akhirnya disetujui oleh Kemenpan RB.
Namun, ia menegaskan formasi yang disahkan masih bersifat gelondongan. Artinya, Kemenag masih perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi benar-benar tepat sasaran.
“Formasi ini harus dirinci kembali mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses ini sedang kami lakukan bertahap,” jelasnya.
Prioritas bagi Guru Lulus UKOM
Selain distribusi formasi, Kemenag juga memprioritaskan penyelesaian pemberkasan 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM).
Fesal mengingatkan, masa berlaku sertifikat UKOM hanya dua tahun sehingga percepatan penempatan sangat mendesak.
“Jika tidak segera ditempatkan, sertifikat bisa kedaluwarsa dan ini akan merugikan guru yang telah berjuang keras,” ujarnya.
Persetujuan 191.296 formasi guru ini diharapkan; Mampu memenuhi kebutuhan tenaga guru madrasah dan pendidikan agama di berbagai daerah; Memberikan jenjang karier jelas bagi guru, dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya; dan Meningkatkan kualitas pembelajaran agama baik di madrasah maupun sekolah umum.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperhatikan peran guru agama sebagai penjaga moral dan karakter bangsa.
“Dengan dukungan formasi ini, guru tidak hanya mendapat pengakuan profesi, tetapi juga bisa mengabdi lebih optimal dalam mencetak generasi berakhlak mulia,” pungkas Fesal.[]