Kabar Gembira Bagi Pejuang ASN, Pemerintah Aceh akan Ubah Status Tenaga Kontrak ke PPPK Tanpa Tes
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd Qahar, mengungkapkan komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga kontrak non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa mereka tidak perlu mengikuti ujian ulang dan akan dialihkan dari status paruh waktu ke penuh waktu.

Setelah pertemuan dengan Komisi I DPRA, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan perwakilan Aliansi Tenaga Kontrak Non-ASN, Qahar menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga kontrak ini merupakan respons terhadap tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami bertekad untuk mengangkat semua tenaga kontrak menjadi ASN, memberikan mereka Nomor Induk Pegawai (NIP), dan mengonversi status mereka menjadi penuh waktu,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Pertemuan tersebut menjadi momen penting untuk menyusun langkah-langkah konkret bagi para tenaga kontrak yang telah berjuang agar diakui secara resmi. Qahar menekankan bahwa pengangkatan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan semua prosedur diikuti untuk mengubah status mereka.
“Ini adalah langkah untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi tenaga kontrak. Kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk memastikan regulasi yang diperlukan dapat terpenuhi,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Aceh menunjukkan perhatian serius terhadap tenaga kontrak, yang selama ini menjadi bagian integral dari pelayanan publik. Qahar berharap, dengan adanya dukungan dan mekanisme yang tepat, semua tenaga kontrak dapat segera mendapatkan status yang lebih baik dan diakui secara resmi.[]