Jualan Kue Khas Aceh Puluhan Tahun, Nek Ti Akhirnya Berangkat Haji di Usia 90 Tahun
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Ketekunan, doa, dan semangat pantang menyerah menjadi bekal utama Ny. Katidjah Ismail Adam untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Perempuan yang akrab disapa Nek Ti ini akhirnya dipanggil berangkat haji pada tahun 2025 dalam usia 90 tahun, buah dari jerih payahnya menjual kue tradisional khas Aceh selama puluhan tahun.
Nek Ti, warga Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, bukan berasal dari keluarga berkecukupan. Namun semangatnya dalam mencari nafkah dan menyisihkan keuntungan dagangan untuk niat suci tak pernah surut, meski ditinggal suami di usia muda dan harus mengasuh seorang anak sendirian.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanyalah seorang miskin yang bisa membuat dan menjual kue sedikit demi sedikit, lalu menyimpan keuntungannya dalam bentuk emas. Emas itulah yang kemudian ia jual untuk mendaftar haji pada 2018.
“Lon kon ureung kaya tapi ureung gasien yang jeut peugot kueh dan meukat kueh bacut-bacut dan lon simpan laba jih untuk bloe meuh. Meuh nyan lon publoe untuk daftar haji,” ungkap Nek Ti kepada petugas haji Kemenag Aceh, Rabu (14/5/2025).
Kue-kue seperti keukarah, dodol Aceh, dan meuseukat menjadi andalan Nek Ti. Ia menitipkannya ke warung dan toko sekitar rumah. Dari hasil itulah perlahan ia membeli emas sedikit demi sedikit sebagai bentuk tabungan.
“Saya bukan orang berada tapi orang miskin yang bisa bikin kue dan jual kue sedikit demi sedikit, hasil untungnya disimpan untuk beli emas. Emas itu yang saya jual untuk daftar haji,” ujarnya.
Kabar bahagia datang tak disangka-sangka. Saat tim Kementerian Agama bersama Geuchik setempat datang ke rumah, Nek Ti awalnya mengira itu kunjungan biasa. Ternyata, mereka membawa kabar bahwa dirinya masuk dalam daftar jemaah haji tahun 1446 H/2025 M.
Namun, di tengah rasa syukurnya, terselip kesedihan. Anaknya—yang selama ini menjadi teman hidup sekaligus pendamping setia, tidak bisa menemaninya berhaji tahun ini. Sebab sang anak, yang merupakan anak tiri dari almarhum suaminya, tidak memenuhi syarat sebagai mahram sesuai ketentuan.
Meski begitu, Nek Ti menerimanya dengan ikhlas.
“Ini adalah kehendak Allah yang Maha Kuasa dan yakin pasti Allah beri jalan baik serta kemudahan untuk dirinya selama beribadah hingga kembali ke tanah air,” kata Nek Ti.
Kini, di usia senja dan kondisi fisik yang tidak lagi kuat seperti dulu, ia sempat patah kaki akibat terjatuh beberapa tahun lalu Nek Ti tetap bersemangat. Ia rajin berlatih jalan untuk meningkatkan kekuatannya dan mempersiapkan diri secara fisik dan spiritual guna menunaikan rukun dan wajib haji dengan sempurna.
Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Mulyadi, membenarkan bahwa Nek Ti akan tergabung dalam kloter 5 Embarkasi Aceh. Namun anaknya tidak dapat mendampingi karena terbentur regulasi.
“Nek Ti akan berangkat dengan jamaah asal Kabupaten Pidie Jaya tergabung dalam kloter 5 Embarkasi Aceh. Adapun anak beliau tidak bisa berangkat bersama dengan Nek Ti karena ada aturan regulasi penyelenggaraan haji yang telah mengatur perihal pendamping mahram,” jelas Mulyadi.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur tentang definisi dan penggabungan mahram dalam penyelenggaraan haji reguler.
“Mengacu pada regulasi tersebut, maka anak dari Ny. Katidjah Ismail Adam atau Nek Ti ini tidak bisa berangkat bersama beliau, namun akan berangkat pada tahun berikutnya sesuai nomor antri porsi hajinya,” pungkasnya.
Kepada siapa pun yang bercita-cita menunaikan haji, Nek Ti memberi pesan sederhana namun mendalam, tidak perlu menunggu kaya. Baginya, niat yang kuat dan kesungguhan menabung adalah modal utama untuk meraih panggilan suci dari Tanah Haram.[]