Jemaah Haji Reguler yang Wafat Berhak Dapat Asuransi, Ini Syarat dan Ketentuannya
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal.[]
Sumber: Kemenag RI
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tutup