HUT RI Ke 80

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Berhak Dapat Asuransi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi. (Foto Kemenag Aceh).

3.⁠ ⁠Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

1.⁠ ⁠Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2.⁠ ⁠Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air

3.⁠ ⁠Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.

4.⁠ ⁠Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal.[]

Sumber: Kemenag RI

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup